Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi telah menggelar rapat paripurna pada Jumat, 13 Juni 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan jawaban Bupati Ngawi terhadap pandangan umum dari berbagai fraksi di DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko. Ini merupakan bagian dari proses pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah mendapatkan pandangan dari enam fraksi pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Fraksi-fraksi yang terlibat antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gabungan PKS-Hanura, dan Fraksi Gabungan PAN-Demokrat.
Dalam rapat tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi diterima dan disetujui oleh DPRD. Setelah ini, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Ranperda ini. "Saya ucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas perhatian dan upayanya dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Ony dalam sambutannya.
Selain Bupati, hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto, jajaran forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, serta beberapa tamu undangan lainnya.
DPRD Ngawi Ranperda APBD 2024 Bupati Ngawi