Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang fokus menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan melarang ondel-ondel mengamen. Targetnya, Perda ini akan rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan, "Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," saat ditanya mengenai perkembangan peraturan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan proses perundang-undangan yang penting ini.
Perda yang sedang disusun ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk pelestarian budaya Betawi. Budaya Betawi adalah budaya yang berasal dari masyarakat Jakarta, dan ondel-ondel adalah salah satu seni tradisional yang sangat dikenal.
Dalam Perda ini, akan ada pengaturan yang lebih terstruktur dan spesifik mengenai seni ondel-ondel. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan seni tersebut agar tetap hidup dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ondel-ondel dapat tampil di tempat yang tepat dan dengan cara yang sesuai.
Seni ondel-ondel biasanya ditampilkan dalam berbagai acara, seperti perayaan, festival, dan acara budaya lainnya. Ondel-ondel sendiri adalah boneka raksasa yang terbuat dari anyaman bambu dan kain, yang biasanya ditampilkan oleh penari yang mengenakan kostum tradisional Betawi.
Pemerintah DKI Jakarta berharap dengan adanya Perda ini, seni ondel-ondel dapat terus berkembang dan mendapatkan tempat yang layak dalam masyarakat, tanpa mengganggu kenyamanan warga Jakarta.
ondel-ondel Betawi Jakarta Rano Karno Perda