Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Gag Nikel yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah terbit sejak tahun 2017.
PT Gag Nikel, yang merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998. Perusahaan ini didirikan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia pada saat itu.
Awalnya, struktur kepemilikan saham PT Gag Nikel terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) yang memiliki 75 persen saham, dan PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) yang memiliki 25 persen saham. Namun, pada tahun 2008, PT Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kini kendali penuh perusahaan berada di tangan PT Antam.
Bahlil juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk memahami kondisi sebenarnya mengenai maraknya pemberitaan yang beredar di publik terkait perusahaan ini. Menurutnya, informasi yang akurat sangat penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar.
Dengan adanya izin dan kepemilikan yang jelas, diharapkan PT Gag Nikel dapat beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
PT Gag Nikel IUP Bahlil Lahadalia Raja Ampat Nikel