Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan rencana untuk melakukan penertiban terhadap agen travel yang melayani pemberangkatan haji. Langkah ini diambil menyusul adanya insiden di mana jamaah haji furoda tidak dapat berangkat karena visa haji mereka tidak diterbitkan.
Dahnil menjelaskan bahwa BPH bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada calon jamaah haji. Jika mereka mengalami pembatalan keberangkatan, BPH menjamin bahwa uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100 persen. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah," kata Dahnil saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (4/6/2025).
Perlindungan ini diharapkan dapat menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel haji dan memastikan bahwa agen yang dipilih terdaftar dan memiliki izin resmi.
Dengan langkah ini, BPH berharap dapat menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih baik dan aman bagi semua calon jamaah.
BPH travel haji visa furoda perlindungan jamaah