JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa manajemen CNN Indonesia telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap para pekerjanya. Hal ini terungkap dalam dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait tindakan pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta pemberangusan serikat pekerja di CNN Indonesia.
Dokumen rekomendasi tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2025. Dalam dokumen ini, Komnas HAM menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia sangat merugikan para pekerja.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Oktober 2024, sekelompok pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) melaporkan tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh manajemen. Mereka mengungkapkan bahwa manajemen telah melakukan pemotongan upah secara sepihak, melakukan PHK tanpa melalui prosedur yang benar, dan berusaha untuk membubarkan serikat pekerja mereka.
Pelanggaran ini menurut Komnas HAM sangat serius, karena hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak dan perlindungan dalam bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati.
Komnas HAM berharap agar manajemen CNN Indonesia segera mengambil langkah untuk memperbaiki situasi ini dan menghormati hak-hak pekerjanya. Pekerja memiliki hak untuk berserikat dan mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk lebih menghargai hak asasi manusia di tempat kerja.
Komnas HAM CNN Indonesia pelanggaran HAM pekerja PHK