Investor di pasar saham dapat meraih keuntungan dari tindakan buyback saham yang dilakukan oleh emiten. Informasi ini penting bagi para investor untuk dipahami, karena buyback dapat mempengaruhi portofolio investasi mereka.
Buyback saham adalah suatu langkah yang diambil oleh perusahaan untuk membeli kembali saham-saham yang telah beredar di pasar. Tujuan dari aksi ini adalah untuk mengurangi jumlah kepemilikan saham yang ada di publik. Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar, perusahaan dapat menjaga likuiditas saham dan sering kali membuat harga saham menjadi lebih stabil.
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga tanggal 8 Mei 2025, terdapat 36 emiten yang telah mengajukan rencana untuk melakukan buyback tanpa perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total nilai dari rencana buyback ini mencapai Rp17,43 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya, yaitu Rp16,90 triliun pada bulan April.
Keuntungan bagi investor dari buyback saham ini bisa bervariasi. Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar, nilai setiap lembar saham dapat meningkat. Hal ini bisa menguntungkan bagi para investor yang memiliki saham dari emiten tersebut. Selain itu, buyback juga menunjukkan bahwa perusahaan merasa yakin terhadap kinerjanya di masa depan, yang bisa menarik minat lebih banyak investor untuk membeli sahamnya.
Investor perlu memperhatikan berita-berita terkait buyback saham agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi. Aksi buyback tidak hanya menunjukkan kesehatan finansial perusahaan, tetapi juga bisa memberikan sinyal positif bagi pasar saham secara keseluruhan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai buyback saham menjadi hal yang sangat penting bagi setiap investor yang ingin memaksimalkan keuntungan dari investasinya.
buyback saham investor OJK emiten keuntungan