Breaking News
Rekor Kecepatan Astronot Kembali Dipertahankan Selama 55 Tahun     Kecepatan Tertinggi Manusia: Rekor Apollo 10 Masih Bertahan     Penelitian Menunjukkan Dewasa Itu Butuh Waktu Hingga Usia 30 Tahun     Israel Lakukan Serangan Besar ke Target Militer di Iran     Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan    

BTN Syariah Siap Lakukan Spin Off Setelah Dapat Restu Pemerintah

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah memperoleh restu dari pemerintah untuk melaksanakan pemisahan bisnis atau spin off BTN Syariah. Manajemen BBTN segera mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses ini dapat segera dilaksanakan.

Proses spin off BTN Syariah ini mengikuti aturan yang ditetapkan oleh OJK, khususnya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023. POJK No. 12 Tahun 2023 mengatur tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induk.

Menurut ketentuan dalam POJK tersebut, jika suatu bank memiliki aset UUS yang mencapai 50 persen atau lebih dari total aset bank induknya, atau jika aset UUS-nya minimal mencapai Rp50 triliun, maka bank tersebut wajib melakukan spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pengelolaan bisnis syariah. Dengan adanya pemisahan, BTN Syariah diharapkan dapat berkembang lebih baik dan memberikan layanan yang lebih optimal kepada nasabahnya.

Proses ini menjadi langkah penting bagi BBTN dalam memperkuat posisi mereka di pasar perbankan syariah. Dengan adanya izin dari pemerintah, manajemen BBTN optimis bahwa spin off ini akan berjalan sesuai rencana.

Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin resmi kepada OJK untuk memulai proses pemisahan bisnis ini. BBTN berkomitmen untuk mengikuti semua ketentuan yang berlaku agar spin off BTN Syariah dapat segera terwujud.

library_books Idx Channel