Surabaya – Pada Rabu, 4 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH, MH, memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri untuk enam perkara pidana. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati, Plh. Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim. Selain itu, hadir juga Kajari dari beberapa kota, seperti Kajari Kota Blitar, Surabaya, Bondowoso, Ngawi, dan Sumenep.
Dalam ekspose ini, enam perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, terdiri dari:
- Tindak Pidana Keamanan Negara dan Keteriban Umum (Kamnegtibum) serta Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 2 perkara.
Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan ini membuktikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum dengan penegakan hukum yang humanis, serta mengutamakan musyawarah dan pemulihan kondisi korban ke keadaan semula.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Syarat tersebut antara lain adalah tersangka merupakan pelaku tindak pidana yang baru pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban telah dipulihkan. Selain itu, masyarakat juga harus memberikan respons positif terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Tersangka yang dimaksud adalah pengguna narkotika untuk diri sendiri, tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan barang bukti tidak melebihi pemakaian selama satu hari.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat memperbaiki hubungan baik di masyarakat dan menciptakan suasana yang lebih harmonis.
Kejaksaan Tinggi Jatim Restorative Justice hukum pidana