Breaking News
Rekor Kecepatan Astronot Kembali Dipertahankan Selama 55 Tahun     Kecepatan Tertinggi Manusia: Rekor Apollo 10 Masih Bertahan     Penelitian Menunjukkan Dewasa Itu Butuh Waktu Hingga Usia 30 Tahun     Israel Lakukan Serangan Besar ke Target Militer di Iran     Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan    

Kejaksaan Tinggi Jatim Perkuat Kerja Sama dengan Kemenkeu

Surabaya – Pada hari Senin, 2 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menerima kunjungan kehormatan dari Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, beserta jajaran pejabat Eselon II dan III. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kejati Jatim dan dihadiri oleh beberapa asisten dari Kejati, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan instansi keuangan negara. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi menegaskan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Kementerian Keuangan. "Kejaksaan siap bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam berbagai aspek, mulai dari penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, hingga pengamanan aset dan pemulihan keuangan negara. Kolaborasi ini sangat penting demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan berintegritas," ungkapnya.

Dari pihak Kemenkeu, Dudung Rudi Hendratna menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dan komitmen dari Kajati Jatim. "Kami melihat Kejaksaan sebagai mitra strategis. Dukungan dari Kejati sangat dibutuhkan dalam menjaga aset negara dan menegakkan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Kami siap berkolaborasi lebih intensif," jelas Dudung.

Kunjungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penegasan komitmen untuk terus mempererat kerja sama demi mendukung program-program strategis pemerintah, terutama di wilayah Jawa Timur.

library_books Kejatijatim