Pada tanggal 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peluncuran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses melalui situs jdih.kpk.go.id. Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara lebih baik dan terintegrasi.
JDIH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk mengelola informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses, diperlukan kerja sama antar berbagai instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
Dengan adanya JDIH KPK, diharapkan para peneliti, pengacara, dan masyarakat umum dapat lebih mudah mengakses informasi yang diperlukan untuk berbagai kegiatan hukum. KPK meyakini bahwa jaringan ini akan mendukung berbagai aktivitas hukum, seperti penelitian, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, hingga penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap JDIH KPK dapat menjadi sumber informasi yang cepat dan tepat bagi semua pihak yang membutuhkan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum di Indonesia," ujar salah satu perwakilan KPK dalam siaran persnya.
JDIH KPK diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi lembaga pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan akses yang lebih mudah, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai JDIH KPK, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi yang telah disediakan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mempromosikan dan mendukung penegakan hukum yang baik di Indonesia.
KPK JDIH hukum informasi dokumentasi