Pada tanggal 23 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Pencabutan ini dilakukan melalui surat putusan nomor 888 tahun 2025. Keputusan ini diambil sehari setelah warga Dairi menggelar aksi budaya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), yang menuntut agar Menteri LHK segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
Aksi warga Dairi yang berlangsung pada 22 Mei 2025 itu menunjukkan solidaritas dan kekuatan masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan di daerah mereka. Dengan pencabutan SK Kelayakan Lingkungan Hidup ini, warga Dairi merasa bahwa perjuangan mereka membuahkan hasil. Meski demikian, mereka tetap berkomitmen untuk mengawasi proses selanjutnya.
Warga Dairi akan memastikan bahwa PT. DPM tidak melakukan aktivitas apapun yang dapat merusak lingkungan di lapangan. Selain itu, mereka juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK Kelayakan Lingkungan Hidup yang baru untuk perusahaan tersebut.
Sebagai bentuk perayaan atas kemenangan ini, warga Dairi akan mengadakan Konferensi Pers. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pencabutan SK dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh masyarakat.
Konferensi Pers ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 03 Juni 2025
Waktu: Pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB
Tempat: Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti
Bagi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung di lokasi, mereka dapat bergabung melalui tautan yang telah disediakan. Acara ini terbuka untuk umum, dan diharapkan dapat dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Dengan adanya pencabutan SK Kelayakan Lingkungan Hidup ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.
Menteri Lingkungan Hidup Dairi Prima Mineral SK Kelayakan Lingkungan Hidup