Di tengah kemajuan teknologi digital yang sangat cepat, anak-anak di Indonesia semakin terpapar berbagai risiko di dunia maya. Beberapa masalah yang sering terjadi adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual daring, dan pelanggaran privasi serta penyalahgunaan data pribadi.
Sebuah studi menunjukkan bahwa semakin banyak anak yang mengakses internet sejak usia dini. Seringkali, mereka melakukannya tanpa pendampingan atau pemahaman yang cukup mengenai risiko dan cara melindungi diri mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, sehingga anak-anak dapat menggunakan internet dengan lebih aman.
Sebagai bagian dari upaya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai peraturan ini, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan UNICEF akan menyelenggarakan sebuah webinar. Webinar ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan suara mereka di dunia digital serta memahami dengan lebih baik substansi dan implikasi dari PP No. 17 Tahun 2025.
Webinar ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi anak-anak untuk belajar bagaimana cara melindungi diri mereka di internet, serta memahami pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi. Peserta juga akan mendapatkan informasi penting mengenai berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi saat berselancar di dunia maya.
Pendaftaran untuk webinar ini dapat dilakukan melalui tautan yang telah disediakan. Semua anak dan orang tua diundang untuk mendaftar dan berpartisipasi. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak kita.
Dengan adanya peraturan ini dan inisiatif edukasi seperti webinar, diharapkan anak-anak Indonesia bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan internet, serta terhindar dari berbagai risiko yang ada.
Peraturan Pemerintah perlindungan anak internet risiko digital