Jakarta, 2 Juni 2025 - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengingatkan adanya ancaman besar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang dari luar negeri.
Dalam sebuah konferensi pers virtual yang berlangsung pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Presiden KSPN Ristadi menyatakan bahwa Permendag 8/2024 memberikan kesempatan bagi barang impor untuk masuk ke pasar Indonesia. Menurutnya, hal ini akan membuat produk-produk lokal sulit untuk bersaing, terutama dalam hal harga. "Produk dalam negeri akan lebih mahal dibandingkan barang impor yang masuk tanpa kendala," ungkap Ristadi.
Ristadi juga menyoroti bahwa hingga saat ini, revisi atas Permendag 8/2024 belum juga dilakukan. Ia menyebutkan bahwa ia telah mendapatkan informasi mengenai draft revisi yang sudah selesai dibuat dan dinilai dapat melindungi industri dalam negeri. "Informasi yang saya terima mengatakan bahwa revisi ini bagus untuk menjaga keberlangsungan industri kita," tambahnya.
KSPN meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap aturan tersebut. Organisasi ini khawatir bahwa jika tidak ada tindakan cepat, banyak pekerja di Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan mereka akibat banyaknya barang impor yang masuk ke pasar.
Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat dan pekerja. Apalagi, sektor industri dalam negeri sangat membutuhkan perlindungan agar tetap bisa bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
Krisis ekonomi yang dihadapi oleh banyak negara akibat pandemi juga menjadi faktor yang memperburuk keadaan. Oleh karena itu, perhatian khusus dari pemerintah sangatlah dibutuhkan untuk mencegah terjadinya PHK masal yang bisa berdampak pada kehidupan banyak keluarga.
Dengan adanya seruan dari KSPN ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah yang tepat untuk melindungi pekerja dan industri dalam negeri.
KSPN PHK aturan impor Permendag Indonesia