Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menangkap dua kapal ikan yang berbendera Malaysia. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 26 Mei 2025, di perairan Selat Malaka, yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia atau WPPNRI 571.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab dipanggil Ipunk, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 yang berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan.
Ipunk menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut ditangkap karena beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya kegiatan illegal fishing, yang merupakan penangkapan ikan secara ilegal dan melanggar hukum.
Penangkapan ini penting untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dan mencegah kerugian negara. Dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan ini mencapai sekitar Rp199 miliar.
Dengan penangkapan ini, KKP berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing dan menjaga kelestarian laut Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah tindakan serupa di masa depan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga lautan dari praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan.
KKP kapal ikan Malaysia illegal fishing Selat Malaka