Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja menerbitkan aturan baru mengenai rumah subsidi. Aturan ini mengubah ketentuan terkait spesifikasi pembangunan rumah subsidi, yang kini harus disesuaikan dengan luas bangunan dan luas lantai rumah.
Aturan baru ini tercantum dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP. Di dalamnya terdapat beberapa poin penting, seperti batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Menurut aturan ini, untuk jenis Rumah Umum Tapak, luas tanah yang ditetapkan paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Ini berarti, rumah subsidi harus memiliki tanah yang cukup untuk dibangun. Di sisi lain, luas lantai rumah juga ditentukan dengan batasan, yaitu paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi. Dengan adanya batasan ini, diharapkan rumah subsidi yang dibangun akan memenuhi standar dan kebutuhan masyarakat.
Melalui langkah ini, Kementerian PKP berharap dapat mempermudah akses masyarakat terhadap rumah yang terjangkau. Rumah subsidi adalah salah satu solusi untuk membantu masyarakat yang kesulitan memiliki rumah sendiri, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Kementerian PKP juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak agar program rumah subsidi ini dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati fasilitas perumahan yang layak dan terjangkau.
Aturan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Kementerian PKP rumah subsidi aturan baru luas bangunan harga jual