Breaking News
Lebih dari 200 Aktivis Ditangkap di Kairo Sebelum Aksi Global ke Gaza     Penemuan Spesies Dinosaurus Baru Ubah Sejarah Tyrannosaurus     Inggris Terus Latih Angkatan Bersenjata Israel di Dalam Negeri     Israel Serang Kapal Inggris, Greta Thunberg Diculik     David Cameron Terancam Proses Hukum Karena Ancaman pada ICC    

Mahasiswa Universitas Indonesia Kunjungi LPSK untuk Pelajari Viktimologi

Pada Rabu, 28 Mei 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kunjungan dari mahasiswa Program Pascasarjana tingkat Magister dan Doktor Prodi Kriminologi Universitas Indonesia. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Mata Kuliah Viktimologi Lanjutan, di mana mahasiswa ingin menggali pengalaman LPSK dalam membantu korban dan melindungi saksi dalam kasus tindak pidana.

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu tindak pidana serta memperdalam kompetensi mereka terkait studi korban. Mereka diterima oleh Ketua LPSK, Achmadi, dan Sekjen LPSK, Sriyana. Sebanyak 18 mahasiswa yang didampingi oleh pengajar Mata Kuliah, Prof. Adrianus Meliala, berharap dapat menjadi kriminolog yang baik dan berkontribusi dalam isu perlindungan saksi dan korban.

Selama kunjungan, mahasiswa juga mengunjungi fasilitas layanan perlindungan LPSK dan berdiskusi mengenai viktimisasi, yang merupakan persoalan serius dalam perlindungan saksi dan korban. Achmadi menekankan pentingnya empati terhadap korban, yang merupakan seruan dari para aktivis dan pakar hukum. Dia menyatakan, "Dukungan dari seluruh masyarakat untuk berpihak pada saksi dan korban sangat diperlukan."

Achmadi juga menyoroti bahwa potensi viktimisasi kini semakin luas dengan berbagai dimensi dan aspek. Oleh karena itu, tim layanan LPSK harus selalu berhati-hati agar korban tidak merasakan penderitaan lebih lanjut. "Dalam mencegah potensi viktimisasi, kolaborasi antara seluruh aparat penegak hukum, mitra layanan, dan para pendamping korban sangat penting," ujarnya.

Dia menambahkan, perlu adanya standar operasi untuk mengecek apakah korban berpotensi mengalami reviktimisasi atau tidak. "Alat ukurnya dapat dirumuskan bersama oleh para kriminolog," jelasnya. Menurut Achmadi, isu reviktimisasi sering ditemui oleh LPSK, namun pencegahannya belum maksimal.

Di akhir pertemuan, Achmadi berharap para mahasiswa dapat berkontribusi dalam memperjuangkan pentingnya Victim Impact Statement dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang juga sedang diperjuangkan oleh LPSK. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam bagi mahasiswa tentang perlindungan saksi dan korban.

library_books Infolpsk