Sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Hal ini diketahui setelah penyaluran bansos kali ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial. Dengan menggunakan data ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang biasa disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa sebanyak 1,8 juta KPM tersebut tidak lagi layak menerima bantuan. "Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Desil adalah istilah yang digunakan untuk membagi populasi menjadi sepuluh bagian yang sama berdasarkan tingkat pendapatan. Desil 1, 2, dan 3 merupakan kelompok yang termasuk dalam kategori ekonomi rendah. Sementara itu, desil 6 ke atas menunjukkan bahwa keluarga-keluarga tersebut sudah memiliki penghasilan yang lebih baik dan dapat mandiri tanpa bantuan.
Dengan adanya pencoretan ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Penyaluran bansos yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan dan ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial.
bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat ekonomi Kementerian Sosial