Mulai 1 Juli mendatang, Prancis akan memberlakukan larangan merokok di semua tempat umum yang sering dikunjungi oleh anak-anak. Hal ini menjadi langkah besar untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk asap rokok.
Larangan ini mencakup area seperti pantai, taman, di luar sekolah, di halte bus, dan fasilitas olahraga. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar €135, atau sekitar 2 juta rupiah.
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Ouest France, Menteri Kesehatan Prancis, Catherine Vautrin, menegaskan, "Di mana ada anak-anak, rokok harus hilang." Pernyataan ini menunjukkan tekad pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak.
Selain melarang merokok, Vautrin juga berencana untuk menurunkan kadar nikotin dalam produk vape dan mengurangi jumlah rasa yang tersedia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap nikotin, khususnya di kalangan remaja.
Sebuah laporan terbaru dari Observatorium Prancis untuk Obat dan Tren Adiktif menunjukkan bahwa jumlah perokok di Prancis saat ini berada pada titik terendah dalam sejarah. Hanya sekitar seperempat orang berusia 18 hingga 75 tahun yang merokok setiap hari, yang merupakan angka terendah sejak pencatatan dimulai pada akhir 1990-an.
Namun, meskipun angka perokok menurun, merokok tetap menjadi penyebab kematian yang dapat dicegah yang utama di Prancis. Vautrin menyebutkan bahwa lebih dari 200 orang meninggal setiap hari karena kebiasaan merokok. Ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan larangan ini, Prancis berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, terutama bagi anak-anak yang merupakan masa depan bangsa.
Prancis merokok larangan kesehatan anak-anak