Gedung Putih menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan keputusan dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Keputusan tersebut sebelumnya membatalkan dan melarang pemberlakuan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, mengungkapkan keyakinan ini pada hari Kamis. Ia menyatakan bahwa Gedung Putih percaya bahwa keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional tidak akan bertahan dan akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Federal.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS sebelumnya memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif perdagangan. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa tarif yang dikenakan tersebut "akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen." Hal ini menjadi berita penting karena tarif perdagangan bisa berdampak pada ekonomi dan hubungan perdagangan internasional.
Keputusan ini diambil setelah adanya banyak perdebatan mengenai kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh pemerintah Trump. Tarif perdagangan yang dikenakan bertujuan untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan luar negeri, tetapi juga dapat menimbulkan masalah bagi konsumen yang harus membayar lebih untuk barang-barang tertentu.
Dengan adanya pernyataan dari Gedung Putih, banyak pihak yang menantikan langkah selanjutnya dari Pengadilan Tinggi Federal. Apakah mereka akan mendukung Gedung Putih atau tetap pada keputusan sebelumnya, menjadi pertanyaan yang akan dijawab dalam waktu dekat.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya keputusan pengadilan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintahan dan ekonomi negara. Masyarakat berharap agar hasil dari proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Gedung Putih Pengadilan Tinggi Federal Trump tarif perdagangan Amerika Serikat