Breaking News
Dua WNI Asal Jawa Barat Ditangkap di Makkah Terkait Haji Ilegal         Ilmuwan Korea Temukan Cara Baru Pulihkan Penglihatan     Senator Tom Cotton Usulkan Undang-Undang Keamanan Chip     Misteri Struktur Kuno: Dari Puma Punku Hingga Stonehenge    

LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis

Banjarmasin, 10 Mei 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada enam pemohon dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis lokal Banjarbaru berinisial JW. Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Perlindungan ini diberikan setelah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada tanggal 30 April 2025. Keenam pemohon tersebut terdiri dari tiga anggota keluarga JW dan tiga saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para saksi selama proses hukum berlangsung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa perlindungan darurat ini mencakup layanan pemenuhan hak prosedural. Para saksi akan mendapatkan pendampingan dan pengawalan selama persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada tanggal 4 hingga 6 Mei 2025. Sri Suparyati menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan cepatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Militer dan Oditur Militer dalam menindaklanjuti kasus ini.

"Kami melakukan koordinasi dengan Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk memastikan pendampingan yang tepat bagi para saksi," ujar Sri Suparyati.

LPSK berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban kejahatan agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman tanpa rasa takut. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan.

library_books Infolpsk