JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah haji tanpa visa haji resmi. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi baru-baru ini.
Abidin Fikri menjelaskan bahwa pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa selain visa haji resmi melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji. Ia menegaskan, "Pemberangkatan jemaah haji dengan visa selain visa haji resmi tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah."
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut juga meminta agar pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemilihan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. "Masyarakat perlu tahu mana travel yang resmi dan mana yang tidak," tambahnya.
Penggunaan visa haji resmi sangat penting agar jemaah haji mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka selama menjalankan ibadah. Dengan menggunakan travel resmi dan visa haji yang tepat, jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih aman dan nyaman.
Oleh karena itu, Abidin Fikri berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa jemaah haji tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan mereka.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih travel haji, serta selalu memeriksa apakah travel tersebut terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini penting agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas dan peningkatan sosialisasi, diharapkan masalah ini dapat diatasi dan jemaah haji dapat berangkat dengan aman dan nyaman.
DPR Kementerian Agama travel haji visa haji jemaah haji