Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja mengeluarkan keputusan sementara yang mengizinkan Presiden Donald Trump untuk menerapkan larangan terhadap individu transgender dalam dinas militer. Keputusan ini diambil setelah Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada bulan Januari lalu, yang menyatakan bahwa identitas sebagai transgender "bertentangan dengan komitmen seorang prajurit terhadap gaya hidup yang terhormat, jujur, dan disiplin". Dia juga berpendapat bahwa keberadaan tentara transgender dapat mengganggu kesiapan militer.
Sebelumnya, pada bulan Maret, sebuah pengadilan federal yang lebih rendah telah memblokir kebijakan tersebut. Pengadilan itu memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tentara transgender menjadi ancaman bagi efektivitas militer.
Namun, pemerintah Trump berhasil meyakinkan Mahkamah Agung bahwa pengadilan yang lebih rendah seharusnya menghormati penilaian militer dalam hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan nasional. Ini menjadi langkah penting dalam proses hukum mengenai kebijakan tersebut.
Tujuh anggota layanan militer AS dan satu individu transgender yang ingin mendaftar telah menantang larangan ini. Mereka berargumen bahwa larangan tersebut "merusak kesiapan militer, membahayakan keselamatan kami, dan melanggar Konstitusi Amerika Serikat".
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dampak kebijakan Trump terhadap individu transgender di militer. Kebijakan ini dapat mempengaruhi banyak orang yang ingin mengabdi pada negara mereka, tetapi terhalang oleh peraturan yang dianggap diskriminatif.
Baca lebih lanjut tentang bagaimana masa jabatan kedua Trump telah mempengaruhi individu transgender dengan mengunjungi sumber berita terpercaya.
Mahkamah Agung Trump tentara transgender larangan militer