Jakarta, 7 Mei 2025 - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan akan mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 7 Mei 2025, mulai pukul 13.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pengesahan RUU TNI ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 menuai banyak kritik. Proses legislasi yang dilakukan disebut-sebut bermasalah karena dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pengesahan ini tidak mempertimbangkan keresahan yang dirasakan masyarakat secara luas.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa isi dan substansi dari UU TNI yang baru masih memiliki banyak masalah dan dapat merugikan masyarakat. Mereka berharap dengan uji formil ini, Mahkamah Konstitusi dapat menilai kembali validitas dan keabsahan dari undang-undang tersebut.
Acara ini diharapkan dapat menarik perhatian media dan publik untuk turut mengamati proses hukum yang berlangsung. Koalisi Masyarakat Sipil mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan meliput kegiatan ini.
"Kami ingin agar suara masyarakat didengar dan tidak ada undang-undang yang merugikan kepentingan publik," ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil. Dengan adanya uji formil ini, mereka berharap ada perubahan positif dalam kebijakan yang menyangkut sektor keamanan di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menggunakan hashtag #CabutUUTNI dan #KembaliKeBarak untuk menarik perhatian lebih luas di media sosial. Mereka berharap masyarakat dapat bergabung dalam gerakan ini agar undang-undang yang dianggap bermasalah dapat ditinjau kembali.
Untuk informasi lebih lanjut, media bisa menghubungi narahubung yang tertera dalam undangan resmi yang telah disebarkan.
Koalisi Masyarakat Sipil UU TNI Mahkamah Konstitusi reformasi