Breaking News
    Ilmuwan Korea Temukan Cara Baru Pulihkan Penglihatan     Senator Tom Cotton Usulkan Undang-Undang Keamanan Chip     Misteri Struktur Kuno: Dari Puma Punku Hingga Stonehenge     Sindrom Spoan Ditemukan di Kota Kecil Brasil    

LPSK dan Kemenko Kumham Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja mengadakan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham) Imipas. Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinator Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dan bertujuan untuk membahas sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelesaian non-yudisial terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Roy Haris Oktabian, menegaskan komitmen LPSK untuk mendukung kerja-kerja Kemenko Kumham Imipas. "Kami siap membantu dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat ini," ujarnya.

Tenaga Ahli LPSK, Galih, menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, LPSK telah memberikan layanan pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa layanan tersebut belum menjangkau semua korban. Contohnya, kasus-kasus seperti Wasior, Dukun Santet, dan Paniai belum mendapatkan perhatian yang cukup karena belum ada permohonan perlindungan atau bantuan yang diajukan ke LPSK.

Hingga kini, LPSK telah mendata korban yang menjadi Terlindung dan penyebarannya mencakup 21 provinsi di Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan LPSK dalam melindungi hak-hak korban pelanggaran HAM.

Inpres Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat. LPSK berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan Kemenko Kumham dan lembaga lainnya demi mewujudkan keadilan bagi para korban.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu dapat lebih efektif, serta memberikan harapan baru bagi para korban untuk mendapatkan keadilan yang selama ini mereka cari.

library_books Infolpsk