Hari ini, Selasa (6/5/2025), harga emas batangan yang diproduksi oleh Antam (ANTM) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga emas per gram naik sebesar Rp26.000 menjadi Rp1.931.000. Kenaikan ini sejalan dengan harga buyback, yaitu harga yang diterima oleh pemilik emas apabila ingin menjual emasnya, yang juga naik sebesar Rp26.000 menjadi Rp1.780.000.
Harga emas Antam ini berlaku di kantor Antam yang terletak di Pulo Gadung, Jakarta. Saat ini, di laman resmi Antam, beberapa jenis emas masih belum tersedia untuk dibeli. Hal ini mungkin disebabkan oleh permintaan yang tinggi dari masyarakat.
Pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK 10/2017. Namun, bagi pembeli yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, dapat menyertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif di pasar emas dan menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang berinvestasi di bidang emas. Dengan harga yang terus meningkat, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi emas.
Perubahan harga emas ini penting untuk diikuti, karena emas sering dianggap sebagai investasi yang aman. Dengan mengetahui harga terkini, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait pembelian maupun penjualan emas.
harga emas Antam Pulo Gadung transaksi PPh 22