Jakarta, 5 Mei 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Dalam pengumuman resmi, OJK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutihan data pinjaman online.
Penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara menyebarkan informasi palsu yang mengklaim adanya program pemutihan utang atau penghapusan data pinjaman online. Modus ini sering kali menggunakan nama OJK untuk memberikan kesan bahwa informasi tersebut adalah resmi dan dapat dipercaya.
OJK mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima. Jika ada informasi mencurigakan, masyarakat diminta untuk menghubungi OJK melalui kontak resmi mereka di nomor 157 atau melalui akun media sosial @kontak157.
“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengecek informasi yang beredar. Jangan mudah percaya pada kabar yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar pihak OJK dalam pernyataannya.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga keuangan untuk mencegah penyebaran hoax yang bisa merugikan banyak orang. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan mengatasnamakan lembaga keuangan menjadi semakin marak, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan. Waspadai setiap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan selalu pastikan bahwa informasi yang diterima adalah valid.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, masyarakat dapat mengikuti akun resmi OJK di media sosial atau mengunjungi situs web OJK.
Ingatlah, cek dulu kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan. Kita semua berperan dalam mencegah penipuan dan menjaga keamanan finansial diri kita.
OJK penipuan hoax keuangan waspada