Musim ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sudah tiba. Pemerintah Indonesia siap memberangkatkan calon jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah pada tanggal 2 hingga 16 Mei 2025. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran untuk berhaji tanpa visa haji. Hal ini penting karena aturan ibadah haji yang diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat. Jemaah yang tidak memiliki visa haji dilarang masuk ke Makkah. "Kami ingin agar para calon jemaah haji benar-benar mematuhi aturan yang ada," ungkap Menteri Agama.
Menteri Nasaruddin juga meminta calon jemaah haji untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji manis dari oknum tertentu yang mungkin menawarkan praktik berhaji ilegal. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan dan menjaga agar ibadah haji berjalan lancar.
Larangan masuk Makkah tanpa visa haji mulai berlaku pada tanggal 29 April 2025. Bagi ekspatriat, larangan ini dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 23 April 2025. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang terdaftar secara resmi di Makkah, pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Dengan kuota sebesar 221 ribu, diharapkan semua calon jemaah haji dari Indonesia dapat melakukan ibadah haji dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi umat Muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima.
Penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai ibadah haji, agar semua jemaah dapat berangkat dengan aman dan lancar. Dengan demikian, semoga ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan berkah bagi semua yang terlibat.
haji 2025 kuota jemaah visa haji Makkah Pemerintah Indonesia