Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum saat berangkat ke kantor setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa setiap ASN harus mengirimkan swafoto (selfie) sebagai bukti bahwa mereka telah menggunakan transportasi umum. Swafoto tersebut harus mencantumkan tanggal dan waktu secara langsung (realtime) saat mereka berada di dalam transportasi umum.
"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," kata Chico Hakim.
Setelah ASN mengirimkan swafoto, pihak administrasi akan melakukan verifikasi dan merekap data pegawai yang menggunakan transportasi umum. Data ini kemudian akan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk diteruskan kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak pegawai yang menggunakan transportasi umum, sehingga dapat mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Aturan ini mulai berlaku segera dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menggunakan transportasi umum untuk perjalanan sehari-hari. Dengan lebih banyak orang naik transportasi umum, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali.
ASN transportasi umum DKI Jakarta Rabu swafoto