Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki uang kertas dengan empat pecahan lama untuk segera menukarkannya. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran transaksi keuangan di Indonesia. Masyarakat dapat menukarkan uang kertas tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang dapat ditukarkan adalah:
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Penting bagi masyarakat untuk melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan, karena setelah tanggal tersebut, uang kertas tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. BI juga mengingatkan agar masyarakat dapat memeriksa daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui halaman resmi website Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Dengan adanya penukaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan uang yang masih berlaku dan menghindari kerugian akibat tidak menukarkan uang kertas lama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau datang langsung ke kantor mereka.
Bank Indonesia uang kertas tukar uang rupiah pecahan