Jamaah haji asal Indonesia kini diwajibkan untuk menggunakan visa haji saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Keputusan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Senin (28/4/2025) di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Hilman menjelaskan bahwa imbauan ini datang langsung dari pemerintah Arab Saudi. Dalam pesan yang diterimanya, pemerintah Saudi meminta agar Indonesia ikut berpartisipasi dalam menyebarkan kesadaran tentang larangan penggunaan visa non-haji. "Dua hari lalu saya dikontak oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi," ujarnya.
Menurut Hilman, penggunaan visa non-haji berpotensi menyebabkan penipuan bagi orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah haji. Banyak masyarakat yang tertipu dan dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci dengan visa yang bukan visa haji. "Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di tanah air," tambahnya.
Himbauan ini bertujuan untuk melindungi jamaah dari praktik penipuan yang marak terjadi. Dalam beberapa kasus, orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengeluarkan visa palsu kepada calon jamaah haji. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan jamaah bisa terhindar dari masalah dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
Oleh karena itu, bagi seluruh jamaah haji Indonesia, penting untuk memastikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi. Dengan begitu, perjalanan ke Tanah Suci dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah haji dari Indonesia. Mari kita tingkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya menggunakan visa haji agar ibadah haji kita dapat terlaksana dengan baik.
visa haji jamaah Indonesia Kementerian Agama Arab Saudi penipuan