Pada tanggal 1, 2, 3 Mei, serta 8, 9, dan 10 Mei 2025, pengemudi diizinkan untuk meninggalkan kendaraan mereka di semua tempat parkir umum secara gratis. Hal ini termasuk tempat parkir yang biasanya dikenakan tarif 380, 450, dan 600 rupiah per jam, serta zona dengan tarif dinamis.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan untuk masyarakat yang merayakan libur Mei. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memudahkan para pengemudi yang ingin berlibur atau berkunjung ke tempat-tempat wisata tanpa harus khawatir mengenai biaya parkir.
Namun, pengemudi perlu memperhatikan bahwa pengecualian berlaku untuk tempat parkir yang dilengkapi dengan palang atau shlagbaum. Tempat parkir tersebut akan tetap beroperasi sesuai dengan aturan normal yang berlaku, dan tarif parkir akan tetap dikenakan di lokasi tersebut.
Libur Mei merupakan waktu yang dinanti-nantikan oleh banyak orang untuk bersantai dan menikmati waktu bersama keluarga atau teman-teman. Dengan adanya kebijakan parkir gratis ini, diharapkan lebih banyak orang akan keluar rumah dan menikmati suasana liburan.
Para pengemudi diingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban saat menggunakan tempat parkir yang tersedia. Selamat berlibur dan nikmati waktu bersama orang-orang terkasih!
parkir gratis libur Mei pengemudi tempat parkir