Pekan ini, persidangan anti-monopoli yang melibatkan perusahaan teknologi besar, Meta, resmi dimulai. Regulator dari Amerika Serikat (AS) menuduh perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg ini telah melakukan praktik ilegal dengan mengakuisisi dua aplikasi populer, Instagram dan WhatsApp, untuk menekan persaingan di pasar.
Jika gugatan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) berhasil, Meta mungkin harus melepaskan kedua aplikasi tersebut. Ini adalah salah satu persidangan anti-monopoli yang paling signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Persidangan ini berlangsung di pengadilan federal yang terletak di Washington DC, dengan Hakim Distrik AS, James Boasberg, yang memimpin jalannya persidangan.
Menurut FTC, akuisisi Instagram pada tahun 2012 dan WhatsApp pada tahun 2014 adalah langkah yang ilegal. Mereka berpendapat bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperoleh kendali yang monopoli, yang bertentangan dengan Undang-Undang Anti-Monopoli Sherman yang sudah ada sejak tahun 1890.
Undang-Undang Anti-Monopoli Sherman adalah peraturan yang dirancang untuk mencegah perusahaan-perusahaan besar menguasai pasar dan merugikan kompetisi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta pasar yang adil dan seimbang bagi semua pelaku usaha.
Persidangan ini menarik perhatian banyak pihak karena Meta adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Keputusan yang diambil dalam persidangan ini dapat memiliki dampak besar terhadap cara perusahaan teknologi beroperasi di masa depan.
Apakah Meta akan kehilangan Instagram dan WhatsApp? Hanya waktu yang akan menjawab. Para pengamat industri akan terus memantau jalannya persidangan ini dengan cermat, mengingat pentingnya isu persaingan di dunia teknologi saat ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan ini, tetaplah mengikuti berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya.
Meta Instagram WhatsApp persidangan anti-monopoli