Pemerintah Indonesia mengumumkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini, yang diberi nama Koperasi Merah Putih, akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli 2025.
Dalam program ini, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi yang akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lintas Kementerian dan Lembaga, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota. Semua pihak diharapkan berkontribusi untuk mencapai tujuan program ini.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi pusat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai cara, antara lain:
- Mengurangi peran tengkulak, yang sering merugikan petani dan pelaku usaha kecil.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi dan tidak tergantung pada pihak-pihak yang merugikan. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah ekonomi yang dihadapi oleh banyak warga di desa dan kelurahan.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam gerakan koperasi ini. "Mari bersama-sama kita bangkit dan berpartisipasi dalam Koperasi Merah Putih!" seru salah satu pejabat pemerintah. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi di daerah masing-masing.
Dengan semangat kebersamaan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Koperasi Merah Putih pembentukan koperasi ekonomi rakyat kesejahteraan