Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk melindungi beras merah yang merupakan produk khas daerah Tabanan. Ia menegaskan bahwa beras merah tidak dapat tumbuh di tempat lain, sehingga perlu ada langkah konkret untuk menjaga keasliannya.
"Kami ingin melindungi orisinalitasnya. Dengan adanya sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kami berharap beras merah bisa menjadi identitas daerah kami," ujar I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Lebih lanjut, I Putu juga menekankan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para petani. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan kesejahteraan petani akan meningkat dan posisi Tabanan sebagai lumbung padi di Bali dapat semakin diperkuat.
Inisiatif ini menjadi sangat penting mengingat menurunnya minat masyarakat terhadap produk lokal. Dengan perlindungan hukum, beras merah Tabanan diharapkan dapat dikenal lebih luas, baik di dalam maupun di luar daerah.
Seiring dengan upaya ini, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai produk lokal dan mendukung para petani yang telah berjuang untuk menjaga keberlangsungan beras merah Tabanan.
Beras Merah Tabanan DPRD Peraturan Daerah Petani