Tangerang Selatan - Seorang anggota kepolisian dari Polsek Cisauk berinisial S yang berpangkat Aiptu ditangkap oleh Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kepala Polsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 8 April 2025. Lokasi kejadian berada di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk, Tangerang Selatan. Menurut Dhady, saat itu Aiptu S mampir di sebuah warung kopi dan terjadi interaksi yang tidak pantas dengan korban, seorang penjual kopi berinisial J.
Dhady juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku buruk dari anggotanya. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Perilaku yang dilakukan oleh salah satu personel kami telah mencederai dan merugikan masyarakat. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk berbuat lebih baik ke depannya," ungkapnya.
Meski demikian, AKP Dhady belum mengungkapkan apakah Aiptu S akan mendapatkan sanksi atau tidak atas tindakan yang dilakukannya. Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan semua fakta yang ada.
Kejadian ini menambah catatan penting untuk institusi kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku anggotanya. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Polsek Cisauk pelecehan seksual Tangerang Selatan polisi