Breaking News
Kementerian Luar Negeri Israel Tanggapi Tuduhan Dari Menteri Inggris     Mahasiswa 27 Tahun Diselamatkan Dua Kali di Gunung Fuji     Serangan Mematikan di Kashmir Picu Ketegangan antara India dan Pakistan     ASN Jakarta Diharuskan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu     Anak 7 Tahun di Tiongkok Terima Jantung Buatan Terkecil di Dunia    

Jurnalis Menang Kasus Upah Melawan CNN Indonesia

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan yang menguntungkan bagi jurnalis Miftah Faridl. Dalam keputusan tersebut, hakim memutuskan bahwa CNN Indonesia harus membayar kekurangan upah Miftah yang dipotong secara sepihak oleh manajemen.

Putusan ini diumumkan pada hari Kamis, 10 April 2025. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Miftah dan mewajibkan CNN Indonesia untuk membayar kekurangan upah untuk periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Jumlah ini sesuai dengan anjuran mediator dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2024.

Miftah Faridl, yang telah bekerja sebagai jurnalis selama 9 tahun di CNN Indonesia, merasa senang dengan putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil ini adalah kemenangan bagi semua pekerja. Miftah juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan bukti bahwa tindakan manajemen CNN Indonesia dalam memotong upah karyawan secara tidak adil adalah salah.

Kasus ini menjadi perhatian banyak orang, karena menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Jurnalis dan pekerja lainnya diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk lebih memahami hak-hak mereka dalam dunia kerja.

Putusan ini juga mengajak perusahaan-perusahaan lain untuk lebih menghargai dan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Dengan adanya keputusan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pemotongan upah yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dalam dunia jurnalisme, kasus seperti ini sangat penting untuk dibahas, mengingat jurnalis memiliki peran yang besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan perlindungan yang baik, jurnalis dapat bekerja dengan tenang tanpa takut akan pemotongan upah yang tidak adil.

library_books Aji Surabaya