Breaking News
Netanyahu Tegaskan Israel Akan Kendalikan Gaza     Wali Kota New York Luncurkan Investigasi Serangan Fisik Terhadap Protes     Krisis Kemanusiaan di Gaza: Dampak Serangan Israel     NASA Tangkap Gambar Debu Raksasa di Mars     Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal Dunia    

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital Terhadap Tempo

Jakarta, 12 April 2025 - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah mengecam keras serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) yang ditujukan kepada portal berita Tempo. Serangan ini tidak hanya mengenai Tempo, tetapi juga melibatkan sejumlah media lainnya yang menerbitkan artikel yang mengkritik serangan terhadap Tempo.

Serangan ini dimulai pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi berjudul “Tentakel Judi Kamboja.” Sejak saat itu, server Tempo terus diserang dengan permintaan akses secara bersamaan dari berbagai sumber, yang berlangsung hingga Kamis, 10 April 2025. Hingga sore ini, pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 2,6 juta permintaan akses dalam satu hari, dan secara akumulatif mencapai 3 miliar permintaan.

Dampak dari serangan ini sangat signifikan. Sebagian besar konten di website Tempo, terutama artikel premium yang membahas judi online, tidak dapat diakses oleh publik. Hal ini jelas merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers, serta menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seharusnya bisa diakses secara bebas.

Lebih lanjut, media online lain yang juga memberitakan serangan terhadap Tempo ternyata mengalami serangan DDoS yang serupa. Serangan ini menunjukkan adanya tindakan yang sistematis dan terencana untuk menghalangi arus informasi yang bebas dan terbuka. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital, yang merampas hak publik untuk mengetahui berita.

Serangan terhadap media yang melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan dianggap sebagai bentuk kekerasan. Pembungkaman kebebasan pers ini merupakan tindakan kejahatan pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999.

KKJ mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan mendukung kebebasan pers agar masyarakat dapat terus mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Untuk pernyataan sikap selengkapnya, kamu bisa membaca melalui rangkaian unggahan di media sosial atau mengunjungi laman resmi AJI.

library_books Aji Indonesia