Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sedang dalam proses revisi. RKUHAP berfungsi sebagai panduan tentang bagaimana proses hukum pidana dilaksanakan. Jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diibaratkan sebagai mi instan, maka RKUHAP adalah cara memasaknya. Ini menunjukkan betapa pentingnya RKUHAP untuk menjamin keadilan dalam proses hukum.
Namun, saat ini, pembahasan mengenai RKUHAP menuai kritik karena dianggap tidak transparan. Draf terbaru dari RKUHAP belum dibagikan kepada publik, sehingga masyarakat tidak bisa memberikan masukan dan kritik yang konstruktif. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama masyarakat sipil, yang merasa hak-hak mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undang ini.
Para lembaga penegak hukum diharapkan dapat memastikan bahwa keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum dapat tercapai melalui revisi ini. Penting bagi mereka untuk mengawasi dan memastikan bahwa aturan hukum yang baru dapat melindungi hak masyarakat, bukan justru merugikannya.
"Kita perlu mengawasi setiap aturan hukum yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum. Tujuannya adalah agar hak-hak kita dilindungi dan tidak direbut," ungkap aktivis hukum dalam sebuah diskusi.
Untuk itu, saat ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk bersolidaritas dan terlibat. Setiap individu diharapkan bisa menyuarakan pendapatnya mengenai RKUHAP dan mendukung gerakan untuk mengawasi proses hukum ini. Dengan menyebarkan informasi dan menyerukan #kawalaturanhukumbermasalah, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa hukum berfungsi untuk keadilan.
Melalui partisipasi aktif, diharapkan masyarakat dapat mendorong agar DPR mempertimbangkan masukan dari publik dalam revisi RKUHAP. Dengan begitu, diharapkan proses hukum di Indonesia bisa berjalan dengan lebih adil dan transparan.
RKUHAP hukum transparansi keadilan masyarakat sipil