Pada hari Selasa, 8 April 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di ruang rapat Komisi III, Nusantara 2, DPR-RI. Pertemuan ini bersifat informal dan hanya dihadiri oleh Ketua Komisi III, Badan Keahlian Dewan (BKD), serta beberapa anggota Koalisi yang diundang.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa diskusi tersebut bukan bagian dari proses pembahasan formal RUU KUHAP. Mereka menekankan bahwa meskipun pertemuan ini adalah inisiatif positif dari Ketua Komisi III, hal ini tidak dapat dianggap sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU yang sangat penting ini.
Dalam pertemuan itu, Koalisi menyampaikan beberapa catatan penting. Mereka meminta agar DPR-RI dan pemerintah lebih transparan dalam proses pembahasan RUU KUHAP dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara berarti. Koalisi ini menyoroti sembilan masalah krusial yang perlu difokuskan dalam RUU KUHAP, agar proses hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan pentingnya mendengarkan suara masyarakat dalam setiap langkah yang diambil terkait perubahan hukum yang berdampak pada kehidupan banyak orang. Dalam konteks ini, transparansi dan partisipasi publik adalah kunci untuk memastikan keadilan dan hak asasi manusia terjaga.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan DPR-RI dan pemerintah dapat lebih memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, dalam pembahasan RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil berkomitmen untuk terus mendorong keterlibatan publik dalam proses legislasi guna menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil RUU KUHAP DPR-RI transparansi partisipasi publik