Breaking News
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun     Menteri Keuangan Israel Utarakan Pendapat Kontroversial soal Tawanan     Israel Cabut Visa 27 Politisi Prancis Jelang Kunjungan     Gravedigger Syiria Ungkap Identitas Setelah Bantuan Hukum     Polisi Israel Batalkan Larangan Gambar Anak Palestina    

Prancis Dituduh Langgar Hukum Internasional karena Izinkan Penerbangan Netanyahu

Pemerintah Prancis saat ini menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran hukum internasional. Tuduhan ini muncul setelah pesawat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, diizinkan terbang melewati wilayah udara Prancis untuk ketiga kalinya dalam dua bulan terakhir.

Netanyahu, yang tahun lalu dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena dugaan kejahatan perang di Gaza, melakukan perjalanan dari Hongaria ke Amerika Serikat akhir pekan lalu. Dalam perjalanannya, pesawatnya melintasi wilayah udara Kroasia, Italia, dan Prancis.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, pesawat yang membawa Netanyahu dari Israel ke AS juga melintasi wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis. Dilaporkan bahwa penerbangan pulangnya mengikuti rute yang sama.

Sumber diplomatik dari Prancis menyatakan kepada Middle East Eye bahwa penerbangan pada 2 Februari telah "diizinkan" untuk menggunakan wilayah udara Prancis. Sumber tersebut menambahkan bahwa izin tersebut "sesuai dengan hak dan kewajiban Prancis di bawah hukum internasional".

Mereka juga menekankan, "Statuta Roma tidak memberlakukan kewajiban terkait penerbangan pesawat negara yang membawa orang yang sedang dicari dengan surat perintah penangkapan."

Namun, sumber diplomatik tersebut tidak mengonfirmasi apakah penerbangan pada bulan April juga telah mendapatkan izin sebelumnya.

Sebagai penandatangan Statuta Roma, Prancis, Kroasia, dan Italia memiliki kewajiban untuk menangkap siapapun yang diindikasikan oleh ICC.

Sejumlah ahli hukum telah meragukan interpretasi pemerintah Prancis mengenai kewajiban mereka. Asosiasi Ahli Hukum untuk Penghormatan Hukum Internasional (Jurdi) yang terdiri dari para ahli hukum Prancis dan pakar hukum internasional, mengatakan bahwa tanggung jawab hukum Prancis juga mencakup wilayah udaranya.

Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Emmanuel Macron, Jurdi menyatakan bahwa Paris mungkin telah melakukan "pelanggaran serius" terhadap komitmen internasionalnya jika izin akses ke wilayah udaranya telah diberikan sebelumnya.

Tuduhan ini menambah kompleksitas dalam hubungan internasional terkait konflik Israel-Palestina, di mana hukum internasional sering kali menjadi sorotan.

Sementara itu, pemerintah Prancis belum memberikan komentar resmi lebih lanjut mengenai masalah ini.

library_books Middleeasteye