Kairo, Mesir – Mufti Besar Mesir, Nazir Ayyad, menyatakan pada hari Senin bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) adalah "tidak bertanggung jawab". Fatwa tersebut menyebutkan bahwa semua "Muslim yang mampu" memiliki kewajiban untuk melakukan jihad melawan Israel karena tindakan kekerasan yang terjadi di Gaza.
IUMS mengklaim bahwa semua negara Muslim memiliki tanggung jawab hukum untuk "segera melakukan intervensi secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran besar-besaran ini" serta memberlakukan blokade terhadap Israel.
Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal IUMS, mengatakan dalam dekret yang dikeluarkan pada hari Jumat bahwa "kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat itu sedang dihancurkan dianggap sebagai kejahatan besar menurut hukum Islam terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza."
Menanggapi hal ini, Ayyad yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan pendapat agama di Mesir, menolak fatwa tersebut, dengan menyatakan bahwa "tidak ada kelompok atau entitas individu yang memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa tentang masalah yang sangat sensitif dan krusial ini yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuan yang lebih tinggi dari agama."
Dia menambahkan, "Tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim."
Ayyad juga menekankan bahwa mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah sebuah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan tersebut harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda tertentu atau usaha yang sembrono yang dapat menyebabkan lebih banyak kehancuran dan pengungsian bagi rakyat Palestina sendiri.
Lebih lanjut, Ayyad menyatakan bahwa deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh "otoritas yang sah". Menurutnya, dalam era sekarang, otoritas ini diwakili oleh negara yang diakui dan kepemimpinan politik, bukan oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili Muslim secara religius maupun praktis.
Mufti Besar Mesir fatwa jihad Israel Gaza