Breaking News
Kementerian Luar Negeri Israel Tanggapi Tuduhan Dari Menteri Inggris     Mahasiswa 27 Tahun Diselamatkan Dua Kali di Gunung Fuji     Serangan Mematikan di Kashmir Picu Ketegangan antara India dan Pakistan     ASN Jakarta Diharuskan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu     Anak 7 Tahun di Tiongkok Terima Jantung Buatan Terkecil di Dunia    

BEI Sesuaikan Batasan Auto Rejection dan Aturan Perdagangan

Jakarta, 8 April 2025 – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Perubahan ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Penyesuaian ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan efek dapat berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien. Hal ini penting agar para investor dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak mengalami kerugian yang besar.

BEI melakukan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 yang berkaitan dengan Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, juga terdapat Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 yang mengatur tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Dalam penyesuaian ini, terdapat ketentuan baru mengenai pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dan juga batasan persentase Auto Rejection Bawah. Surat Keputusan Direksi yang mengatur hal ini adalah pada tanggal 8 April 2025, dengan nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek dapat lebih memahami aturan yang baru dan dapat melaksanakan transaksi dengan lebih baik. Hal ini juga menunjukkan bahwa BEI dan OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar modal di Indonesia.

Penting bagi para investor dan pelaku pasar untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai peraturan yang ada di Bursa Efek Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan perdagangan efek di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

library_books Idx Channel