Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian terhadap batasan auto rejection bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Perubahan ini berlaku efektif mulai hari Selasa, 8 April 2025.
Penyesuaian ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa perdagangan efek dapat berlangsung dengan teratur, wajar, dan efisien.
BEI mengubah Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 yang berisi tentang perubahan pada Peraturan II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, juga terdapat perubahan pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 yang mengatur tentang penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.
Penyesuaian ini mencakup ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek serta batasan persentase auto rejection bawah. Semua perubahan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Direksi BEI pada tanggal 8 April 2025 dengan nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perdagangan di Bursa Efek Indonesia akan semakin teratur dan efisien, serta memberikan perlindungan bagi para investor.
Bursa Efek Indonesia auto rejection trading halt OJK