Breaking News
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun     Menteri Keuangan Israel Utarakan Pendapat Kontroversial soal Tawanan     Israel Cabut Visa 27 Politisi Prancis Jelang Kunjungan     Gravedigger Syiria Ungkap Identitas Setelah Bantuan Hukum     Polisi Israel Batalkan Larangan Gambar Anak Palestina    

Jurnalis Dianiaya Ajudan Kapolri Saat Liputan di Semarang

Semarang - Kekerasan terhadap jurnalis terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang. Peristiwa ini menuai kecaman dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

Insiden bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga sedang mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri meminta mereka untuk mundur dengan cara yang kasar. Dia mendorong jurnalis dengan kuat, yang menimbulkan ketidakpuasan di antara mereka.

Salah satu jurnalis, Makna Zaezar dari Kantor Berita Antara Foto, memilih untuk mundur ke sekitar peron. Namun, ajudan tersebut mengikuti Makna dan melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepalanya. Setelah pemukulan itu, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain dengan pernyataan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan dan intimidasi fisik, bahkan ada yang dicekik. Tindakan ini menciptakan trauma dan rasa sakit hati di kalangan jurnalis, serta menimbulkan keresahan mengenai keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kekerasan yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menanggapi insiden ini, PFI Semarang dan AJI Semarang mengeluarkan pernyataan sikap yang menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Meminta Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Mengharapkan Polri belajar dari kejadian ini agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis agar mereka dapat bekerja dengan aman. Tindakan kekerasan ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

library_books Pfismg