Breaking News
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun     Menteri Keuangan Israel Utarakan Pendapat Kontroversial soal Tawanan     Israel Cabut Visa 27 Politisi Prancis Jelang Kunjungan     Gravedigger Syiria Ungkap Identitas Setelah Bantuan Hukum     Polisi Israel Batalkan Larangan Gambar Anak Palestina    

KKJ Tolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Orang Asing

Jakarta, 6 April 2025

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menolak tegas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. Peraturan ini disahkan pada 10 Maret 2025 lalu dan dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Kebijakan ini mengharuskan jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Menurut KKJ, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. "Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hak-hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya dengan bebas," ungkap pernyataan resmi dari KKJ.

Selama ini, jurnalis asing sudah memiliki kerangka hukum yang jelas untuk melakukan aktivitas jurnalistik. Pengaturan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh kepolisian.

Kepolisian tidak memiliki mandat hukum untuk mengatur kerja jurnalistik, baik untuk jurnalis nasional maupun asing. Dengan adanya Perpol ini, KKJ menilai bahwa ada upaya untuk mengambil alih otoritas yang seharusnya tidak menjadi wewenang mereka. Hal ini bisa melemahkan sistem kerja jurnalistik dan independensi pers di Indonesia.

Lebih lanjut, KKJ juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini berpotensi membuka jalan bagi penyalahgunaan wewenang, di mana tindakan penghalangan kerja jurnalistik bisa dibenarkan dengan alasan aktivitas ilegal.

KKJ mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap kebijakan yang dapat membahayakan kebebasan pers dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali Perpol ini demi perlindungan hak-hak jurnalis.

Pernyataan sikap lengkap dari KKJ dapat dibaca melalui rangkaian unggahan mereka di media sosial.

library_books Aji Indonesia