BEIJING – Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China mengumumkan, pada Jumat (4/4), bahwa mereka akan mengenakan tarif tambahan sebesar 34 persen untuk semua produk yang diimpor dari Amerika Serikat. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah Amerika Serikat memberlakukan tarif timbal balik terhadap ekspor China ke negaranya. Menurut Komisi Tarif Bea Cukai, tindakan AS tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional. Mereka menilai bahwa langkah ini melanggar hak-hak serta kepentingan sah China.
Komisi tersebut juga menyebut tindakan AS sebagai bentuk intimidasi sepihak yang merugikan hubungan perdagangan antara kedua negara. Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan dagang antara China dan Amerika Serikat telah mengalami ketegangan, yang sering disebut sebagai perang dagang.
Perang dagang terjadi ketika dua negara saling mengenakan tarif tinggi untuk barang-barang yang diimpor dari satu sama lain. Hal ini dapat menyebabkan harga barang menjadi lebih mahal bagi konsumen di kedua negara.
Dengan tarif tambahan ini, China berharap dapat melindungi produk dalam negerinya dan mengurangi dampak negatif dari kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Amerika Serikat.
Pengumuman ini menjadi perhatian banyak pihak, karena dapat memengaruhi pasar global dan hubungan antara negara-negara besar tersebut. Diharapkan, kedua negara dapat menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan perselisihan ini demi kepentingan bersama.
Sumber: Xinhua
Grafis: Aditiya
China Amerika Serikat tarif tambahan impor perang dagang