Breaking News
Pasukan Israel Hancurkan Rumah di Desa Idhna, Hebron     Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Dikenang di Gaza     Putin Umumkan Gencatan Senjata Sementara di Ukraina     Netanyahu Tegaskan Israel Akan Kendalikan Gaza     Wali Kota New York Luncurkan Investigasi Serangan Fisik Terhadap Protes    

Pria 73 Tahun Dipenjara Karena Molest Pramugari di Pesawat

Seorang pria berusia 73 tahun dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap empat pramugari dalam penerbangan Singapore Airlines dari San Francisco menuju Singapura. Kasus ini mencuat setelah Balasubramanian Ramesh mengaku bersalah atas empat tuduhan pelecehan seksual. Selain itu, ada tiga tuduhan lain yang diperhitungkan dalam vonisnya.

Menurut dokumen pengadilan, Balasubramanian melakukan pelecehan terhadap salah satu pramugari sebanyak empat kali dan terhadap tiga pramugari lainnya masing-masing satu kali. Dia mengaku melakukannya karena merasa wanita-wanita tersebut "menarik". Para korban, yang saat itu sedang bertugas, tidak dapat disebutkan namanya karena adanya perintah pengadilan untuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2024, selama penerbangan yang berlangsung sekitar 17 jam. Selama periode tersebut, Balasubramanian melakukan tindakan tidak senonoh selama kurang lebih 14 jam.

Pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, menunjukkan bahwa pelecehan seksual di dalam pesawat tidak akan ditoleransi. Kasus ini menjadi pengingat penting akan keselamatan dan kenyamanan semua penumpang dan awak pesawat saat dalam perjalanan udara.

Hukuman penjara sembilan bulan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual harus dihadapi dengan serius. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen hukum untuk melindungi hak-hak individu, terutama di ruang publik seperti pesawat terbang.

library_books Scmpnews