Mahkamah Agung Amerika Serikat mendengarkan argumen pada hari Selasa mengenai apakah korban serangan di Israel dan Tepi Barat yang diduduki dapat menggugat Otoritas Palestina di pengadilan AS untuk mendapatkan ganti rugi.
Kasus yang sudah berlangsung lama ini melibatkan yurisdiksi pengadilan federal AS untuk mendengarkan gugatan yang melibatkan Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Warga negara AS, atau anggota keluarga mereka, yang tewas atau terluka dalam serangan di Israel atau Tepi Barat telah mengajukan sejumlah gugatan untuk meminta ganti rugi. Dalam satu kasus pada tahun 2015, juri memberikan ganti rugi sebesar $654 juta kepada korban serangan yang terjadi di awal tahun 2000-an.
Namun, pengadilan banding menolak gugatan-gugatan tersebut dengan alasan yurisdiksi.
Saat ini, Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan keputusan di tengah perang Israel melawan Gaza yang juga masuk ke dalam pengadilan AS. Sebelumnya tahun ini, sekelompok penyintas dari serangan yang dipimpin oleh Hamas di Israel selatan menggugat jaringan Al Jazeera, yang berbasis di Qatar, di pengadilan AS. Mereka menuduh Al Jazeera membantu Hamas dan Jihad Islam Palestina dalam menyebarkan propaganda, merekrut aktivis, dan menghasut kekerasan.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS di Washington, DC, pada 23 Februari, menurut StandWithUS, yang mengklaim telah membantu menyiapkan gugatan tersebut. Gugatan ini mencari "kompensasi finansial dan keadilan bagi korban dan keluarga korban dari serangan 7 Oktober dan perang yang menyusul."
Mahkamah Agung harus memutuskan mengenai undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS pada tahun 2019, yaitu Undang-Undang Promoting Security and Justice for Victims of Terrorism, yang akan membuat PLO dan PA berada di bawah yurisdiksi AS jika terbukti memberikan pembayaran kepada keluarga orang-orang yang membunuh atau melukai warga negara AS.
Mahkamah Agung AS Otoritas Palestina gugatan serangan Israel