Breaking News
Demonstrasi Menyusul Pembunuhan Muslim di Prancis     Kementerian Luar Negeri Israel Tanggapi Tuduhan Dari Menteri Inggris     Mahasiswa 27 Tahun Diselamatkan Dua Kali di Gunung Fuji     Serangan Mematikan di Kashmir Picu Ketegangan antara India dan Pakistan     ASN Jakarta Diharuskan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu    

Aturan Baru Larangan Plastik Sekali Pakai di Pura Agung Besakih

Pemerintah Provinsi Bali baru saja menerbitkan aturan penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Pura Agung Besakih. Aturan ini berlaku selama Karya IBTK, dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025.

Poin-Poin Larangan

Berikut adalah enam poin larangan yang harus diikuti oleh para pemedek atau pengunjung yang datang ke Kawasan Pura Agung Besakih:

  1. Pedagang Dilarang Berjualan di Tepi Jalan

    Pelaku UMKM atau pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya boleh berjualan di kios dan los yang telah disediakan oleh pemerintah.

  2. Larangan Penggunaan Plastik

    Pelaku UMKM yang menggunakan kios dan los dilarang keras untuk menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman yang dikemas dalam plastik.

  3. Pengelolaan Sampah Mandiri

    Pelaku UMKM dilarang membuang sampah sembarangan. Mereka harus menjaga kebersihan dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang meliputi pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan residu.

  4. Larangan Bawa Plastik untuk Pamedek

    Pamedek atau pengunjung dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik. Sebagai penggantinya, pengunjung disarankan untuk membawa tumbler atau wadah minuman sendiri.

  5. Larangan Membuang Sisa Upakara

    Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan dilarang untuk membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Mereka berkewajiban untuk membawa pulang kembali sisa-sisa tersebut.

  6. Larangan Membuang Sampah Sembarangan

    Pengunjung dilarang keras untuk membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Mereka harus membawa pulang semua sampah yang dihasilkan selama berada di sana.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, terutama di tempat-tempat suci seperti Pura Agung Besakih. Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan Pura Agung Besakih dapat tetap menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi semua pengunjung.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan kawasan suci. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan Bali!

library_books Pdiperjuangan