Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) telah resmi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden. Keputusan ini diambil karena Yoon telah menerapkan keadaan darurat militer yang menimbulkan krisis politik di negara tersebut.
Menurut laporan yang disampaikan oleh CNA pada Jumat, 4 April 2025, keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer, meskipun hanya dalam waktu singkat, telah menyebabkan kekacauan. Hal ini terutama terjadi setelah Yoon mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen, yang dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah keputusan pemakzulan Yoon, terjadi aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, para pendukung Yoon tampak bersedih dan kecewa. Sementara itu, para pengkritik Yoon merayakan keputusan tersebut dengan berpelukan dan menunjukkan dukungan mereka terhadap pemakzulan ini.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon tidak memenuhi syarat hukum yang ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh Yoon tidak sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai krisis nasional.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Korsel. Banyak orang yang khawatir tentang stabilitas politik di negara mereka setelah peristiwa ini. Yoon Suk Yeol menjadi presiden sejak 2022, dan masa kepemimpinannya kini berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan.
Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, Korsel dapat kembali stabil dan menghindari konflik yang lebih dalam di masa depan.
Mahkamah Konstitusi Yoon Suk Yeol Korsel darurat militer pemecatan